1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :
(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
(c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal
(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daftar Pustaka
Lubis, Yusnawan dan Mohamad Sodeli.2017.PPKN Buku Siswa SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Pembahasan
Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut pemerintah. Pemerintahan NKRI sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Pusat dalam arti luas dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD NRI tahun 1945 serta peraturan perundang-undang lainnya. Dalam arti sempit pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif yaitu presiden, wakil presiden, kementerian negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian.
Pemerintah daerah di indonesia terdiri atas pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota. Pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penerapan pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia yaitu secara horizontal dan vertikal. Bisa dibayangkan horizontal dan vertikal yang bagaimana kan? Horizontal yaitu garisnya lurus ke samping dan bisa dibayangkan pada garis itu yang memegang kekuasaan terdiri dari lembaga negara di Indonesia. Dan vertikal yaitu garisnya lurus dari atas ke bawah yang bisa dibayangkan pada garis itu merupakan gambaran tingkatan pemerintah yang ada di Indonesia dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Gambaran garis vertikal tersebut biasa kita sebut dengan desentralisasi atau otonomi daerah yaitu pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing kecuali urusan politik luar negeri.
Dari materi dan pembahasan di atas, silakan jawab pertanyaan berikut!
1. Apa itu kekuasaan? Dan bagaimana pentingnya kekuasaan negara?
2. Sebutkan tugas pemerintah!
3. Sebutkan lembaga negara yang ada di Indonesia!
Silakan yang tahu jawabannya boleh klik di kolom komentar dan akan mendapatkan nilai keaktifan. Dengan format nama (spasi) kelas (spasi) jawaban.
Jika ada kesulitan dalam pembelajaran kali ini bisa hubungi via WA ke masing masing guru tiap kelas
Bu Kurnia Asih (085717635960) mengajar kelas X TE, K, TB
Bu Ika Ganjar (081934199509) mengajar kelas X TO
Sekian dan terimakasih untuk pertemuan kali ini. Pertemuan selanjutnya akan membahas Sub bab B Kedudukan dan Fungsi Kementerian NRI dan akan mengadakan kuis. Siap siap dipelajari sebelumnya mengenai Sub bab B. Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya, tetap jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dan berdoa semoga pandemi ini segera berlalu agar bisa segera bertatap muka. ☺