Senin, 27 Juli 2020

Pertemuan 1 KELAS XI (Tanggal 30 Juli 2020, PUKUL 08: 30 - 10:00)

Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.

Untuk pertemuan pertama, akan membahas  BAB 1 HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA SUB BAB A KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA dengan tujuan pembelajaran sebagai berikut:

  1.  Peserta didik dapat menerima, menghargai, memiliki sikap peduli dan bersikap peduli terhadap    hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
  2.   Peserta didik dapat mengidentifikasi karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia.
  3.   Peserta didik dapat menjelaskan  makna hak dan kewajiban asasi manusia.
  4.   Peserta didik dapat menalar dan menyaji hasil analisis   pelanggaran hak   asasi manusia dalam    perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Dan berikut materinya, silakan dibaca dengan senang hati 😊😊

A. KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA

1. Makna Hak Asasi Manusia

        Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal ini bertujuan agar supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.
  • Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika               terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan hukum.
  • Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang             pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.
  • Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai             kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
        Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi.
        Dengan   demikian,   secara   sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39   tahun   1999,   hak   asasi   manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai   makhluk   Tuhan   Yang   Maha Esa  dan  merupakan  anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
        Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
  • HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke        dunia.  Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang   adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
  • HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang  luhur. Tanpa HAM manusia  tidak  akan  dapat  hidup  sesuai  dengan  harkat  dan  martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.


Sumber: http://siapbelajar.com
Gambar 1.1 Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia 

         Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai                 berikut:
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi  semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
        Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya. Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut.
        Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.

2.   Makna Kewajiban Asasi Manusia

Coba kalian amati gambar di bawah ini.



Sumber: www. minfaaang.blogspot.com dan gmsrw12.blogspot.com
Gambar 1.2 Kerja bakti merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban asasi manusia

        Dua  peristiwa  di  atas  memberikan  gambaran  bahwa  selain  mendapatkan hak,  setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar, kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.
        Kewajiban  secara  sederhana  dapat  diartikan  sebagai  segala  sesuatu  yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.  Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapat- kan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
        Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Daftar Pustaka
Lubis, Yusnawan dan Mohamad Sodeli.2017. PPKN Buku Siswa SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Jakarta. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Pertemuan 1 Kelas X (Tanggal 28 Juli 2020)

Selamat pagi, Sebelum belajar, Silakan berdoa terlebih dahulu.
Untuk perkenalan silakan klik menu Profil Guru dan salam kenal ya.
Silakan dicatat di buku tulis setiap point pentingnya selama pembelajaran berlangsung. Untuk diingat, materi tiap pertemuan bisa diklik pada menu Materi, pilih sub menu Kelas X dan klik sub menu Pertemuan sesuai dengan tanggal pada saat pembelajaran.
Sebagai sumber belajar silakan mengunduh buku online-nya dapat melalui blog ini dan dapat mempersiapkan Buku saku UUD NRI Tahun 1945.

Jadi, pada mata pelajaran PPKN kelas X semester 1 untuk materinya jumlahnya terbagi 4 yaitu sbb:
  1. Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
  2. Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  3. Kewenangan Lembaga-lembaga menurut UUD NRI Tahun 1945
  4. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Untuk penilaiannya nanti diambil dari nilai tugas (tugas akan diberikan di akhir materi), Nilai sikap (untuk sementara dilihat dari sikap kalian dalam menyikapi pembelajaran jarak jauh ini), nilai Ulangan Harian 1 & 2, Nilai Penilaian Akhir Semester.

Untuk pertemuan pertama kali ini, akan membahas  BAB 1 NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA SUB BAB A SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN.

Dan berikut materinya, silakan dibaca dengan senang hati dan sampai tuntas ya karena ada tugas di akhir pembelajaran 😊😊







































A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara




                                Sumber: www.merdeka.com

                Gambar 1.1 Jajaran KabineKerja 2014-2019

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

 

(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

 

(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang

 

(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

 

Sedangkan menurut Montesquie kekuasaan negara dibagi :

 

(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

 

(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

(c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

 

(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal

(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

 

(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

(5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

(b). Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

     Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daftar Pustaka

Lubis, Yusnawan dan Mohamad Sodeli.2017.PPKN Buku Siswa SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.


Pembahasan

Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut pemerintah. Pemerintahan NKRI sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Pusat  dalam arti luas dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD NRI tahun 1945 serta peraturan perundang-undang lainnya. Dalam arti sempit pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif yaitu presiden, wakil presiden, kementerian negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian.

Pemerintah daerah di indonesia terdiri atas pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota. Pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penerapan pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia yaitu secara horizontal dan vertikal. Bisa dibayangkan horizontal dan vertikal yang bagaimana kan? Horizontal yaitu garisnya lurus ke samping dan bisa dibayangkan pada garis itu yang memegang kekuasaan terdiri dari lembaga negara di Indonesia. Dan vertikal yaitu garisnya lurus dari atas ke bawah yang bisa dibayangkan pada garis itu merupakan gambaran tingkatan pemerintah yang ada di Indonesia dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Gambaran garis vertikal tersebut biasa kita sebut dengan desentralisasi atau otonomi daerah yaitu pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing kecuali urusan politik luar negeri.

Dari materi dan pembahasan di atas, silakan jawab pertanyaan berikut!

1. Apa itu kekuasaan? Dan bagaimana pentingnya kekuasaan negara?

2. Sebutkan tugas pemerintah!

3. Sebutkan lembaga negara yang ada di Indonesia!

Silakan yang tahu jawabannya boleh klik di kolom komentar dan akan mendapatkan nilai keaktifan. Dengan format nama (spasi) kelas (spasi) jawaban.

Jika ada kesulitan dalam pembelajaran kali ini bisa hubungi via WA ke masing masing guru tiap kelas

Bu Kurnia Asih (085717635960) mengajar kelas X TE, K, TB

Bu Ika Ganjar (081934199509) mengajar kelas X TO

Sekian dan terimakasih untuk pertemuan kali ini. Pertemuan selanjutnya akan membahas Sub bab B Kedudukan dan Fungsi Kementerian NRI dan akan mengadakan kuis. Siap siap dipelajari sebelumnya mengenai Sub bab B. Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya, tetap jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dan berdoa semoga pandemi ini segera berlalu agar bisa segera bertatap muka. ☺










Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost